Bijak Bermedia Sosial, Advokat Beri Pemahaman Hukum Digital kepada Siswa Smamda

Rika Sofianti memberi contoh kasus pidana terkait hukum digital kepada siswa Smamda. (Riyan Hermansyah)

SMAMDA.NET – Sadar akan risiko penggunaan media sosial, SMA Muhammadiyah 2 Surabaya (Smamda) menghadirkan advokat Rika Sofianti SH MH dalam program Orang Tua Mengajar (OTM) pada Kamis (11/9/2025). Tujuannya, memberikan pemahaman hukum digital kepada siswa kelas XII.2 dan XII.5.

Acara diawali dengan pengenalan profesi advokat beserta ruang lingkup pekerjaannya. Selanjutnya, setiap siswa menerima selembar kertas yang berisi teks mengenai dampak hukum dari penggunaan media sosial.

Kebebasan Berpendapat yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Rika menekankan bahwa setiap “sentuhan jari” di dunia digital bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Indonesia memang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, hal ini penting bagi remaja yang kerap berselancar di media sosial, agar terhindar dari tindakan yang berisiko dan menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Ia menyoroti fenomena terkini di Indonesia.

“Banyak aksi demonstrasi dan perilaku anarkis yang mencuat melalui media sosial,” katanya.

Rika mencontohkan kasus seorang wanita yang dipidana karena unggahannya dianggap mengandung ujaran kebencian. Meskipun bersifat candaan, postingan tersebut berisiko menyinggung dan menghasut masyarakat.

“Pengguna media sosial harus tetap mengontrol diri dan berhati-hati, karena satu postingan yang terlihat publik dapat meruntuhkan karier dan reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” ujarnya.

Meski demikian, Rika juga menekankan sisi positif media sosial. Platform ini bisa menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mengawasi penegakan hukum, serta menjadi bukti dalam proses hukum selama memenuhi persyaratan formal dan material (Pasal 5 UU ITE).

Respons Positif Siswa

Para siswa menyambut baik materi yang disampaikan. Wildan Zhafran Arridho (XII.2) mengatakan, pematerinya mampu menghadirkan contoh kasus yang relevan dengan kondisi saat ini. “Hal itu memicu pemikiran kritis kami tentang hukum dan penggunaan media sosial,” katanya.

Sementara itu, Nevia Rizka Ramadhani (XII.5) menambahkan, materinya sangat cocok bagi generasi Z yang aktif di media sosial. “Dari yang awalnya tidak tahu, kini kami memahami hukum digital,” ujarnya.

Program OTM kali ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran siswa untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, dengan tetap menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.

(Riyan Hermansyah)

Author:

I Am the Admin