Kegiatan Forum Ta’aruf dan Orientasi siswa di SMAMDA Pucang hari kedua, kamis (17/7) ini banyak membahas tentang sekolah dan kedisiplinan.
Salah satu materinya adalah tentang keselamatan berkendara dan peraturan lalu lintas yang disampaikan langsung oleh pemateri dari kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Surabaya.
Diawali dengan pertanyaan berhadiah mengenai UU no 2 tahun 2009 tentang keamanan berkendara membuat peserta Fortasi merasa antusias. Ditambah pembawaan Aiptu Firman yang tegas namun banyak diselingi canda tawa membuat materi yang “serius” ini terasa lebih mudah diterima.
Contohnya ketika beliau menyampaikan apa saja yang perlu diperhatikan ketika akan berkendara, pengendara harus mempunyai skill atau tehnik berkendari yang baik dan benar. Lalu memastikan safety gear atau pengaman organ vital yang layak pakai,seperti helm yang ber-SNI,memakai jaket dan bersepatu. Terakhir memastikan kondisi kendaraan, oli,rem,lampu, dan klakson dalam kondisi sempurna.
Selain itu anak-anak juga dibekali pengetahuan baru tentang istilah Yellow box junction, “ini sebuah garis kuning besar membentuk persegi yang terletak di tengah-tengah persimpangan untuk mengurai kemacetan.” ujar polwan Mahartika yang baru saja lulus dari pendidikan rekayasa lalu lintas.
Setelah paparan kedua narasumber,sesi tanya jawab yang berhadiah helm baru itu berlangsung meriah dengan pertanyaan-pertanyaan peserts yang tak kalah serius dsn berbobot.
“Pak, apakah kita boleh memberikan aksesoris lampu atau sirine pads kendaraan kita?” ujar Faris,penanya pertama.
Ternyata tiap lampu dan warna tidak bisa dipakai sembarangan.
Aiptu Firman menjelaskan jika lampu diatas kendaraan berwarna Biru,yang boleh memakai hanya Kepolisian Republik Indonesia (kapolri), sedangkan merah biasanya dipakai mobil ambulance,rescue, pemadam kebakaran,atau mobil dinas lain yang bersifat untuk menyelamatkan dan emergency. Terakhir adalah lampu kuning diatas kendaraan yang menandakan kendaraan itu adalah safety car, perawatan jalan, saran dan prasarana jalan.