Penilaian Hasil Belajar

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.

Sedangkan untuk mengukur ketercapaian menggunakan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). KKM SMA Muhammadiyah 2 Surabaya Tahun 2017 – 2018 adalah 75 dengan kategori sebagai berikut :

KKM D = KURANG C = CUKUP B = BAIK A = SANGAT BAIK
75 < 75 75 ≤ X ≤ 83 84 ≤ X ≤ 92 ≥ 93

Interval Predikat untuk KKM = 75

Interval Predikat
93 – 100 A
84 – 92 B
75 – 83 C
<  75 D

Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  memiliki  tujuan untuk:

  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
  3. Menetapkan  program   perbaikan   atau   pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
  4. Memperbaiki proses pembelajaran.

Untuk tujuan diatas, maka ada kegiatan Penilaian Harian Bersama yang akan dilaksanakan tanggal  18 – 29 September 2017 sebagaimana jadwal terlampir.  Adapun syarat untuk mengikuti Ulangan Harian Bersama adalah sebagai berikut :

  1. Lunas SPP sampai bulan September 2017
  2. Lunas Kewajiban keuangan lainnya,
  3. Memiliki Kartu Peserta PHB

Selanjutnya kami sampaikan juga bahwa :

  1. Pengambilan Kartu PHB (Penilaian Harian Bersama) dilayani oleh wali kelas masing-masing pada tanggal  14 September 2017.
  2. Bentuk soal untuk PHB Semester Ganjil  2017 – 2018 adalah soal uraian.
  3. Untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan siswa dalam mengikuti PHB diharapkan hadir 15 menit sebelum PHB
  4. Siswa yang datang terlambat dikenakan sanksi :
  5. Tidak boleh mengikuti PHB pada jam ke-1 (harus mengikuti PHB susulan) tetapi diperbolehkan mengikuti pada jam ke-2
  6. Waktu pelaksanaan PHB susulan pukul 00 WIB – selesai
  7. Nilai maksimum adalah 75
  8. Siswa yang prosentase kehadiran KBM pada mapel yang kurang dari 75% dikenakan sanksi :
  9. Tidak boleh mengikuti PHB pada mapel tersebut
  10. Waktu pelaksanaan PHB susulan pukul00 WIB – selesai
  11. Nilai maksimum adalah 75
  12. Siswa yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan maka tidak diperbolehkan mengikuti PHB dan harus mengikuti PHB susulan pada pukul 15.00 WIB – selesai dengan memakai seragam sesuai ketentuan.

Kepada Ibu/ Bapak orang tua/ wali murid dimohon memantau belajar dan kedisiplinan putra/ putrinya. Demikian atas perhatian Ibu/Bapak  kami mengucapkan terima kasih, semoga Allah membalas amal sholih Ibu/Bapak dengan balasan yang lebih baik.  Amin.

Author:

I Am the Admin

Leave a comment